Tembilahan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan mengembalikan 1 (Satu) orang Tahanan kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berdasarkan keadilan resoratif (Restorative Justice), Selasa (09/07/2024). Dijemput langsung oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Juniarti, Jumawan Bin Saman resmi diserahkan kembali oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Febri Aulia Rahman, kepada pihak Kejari Inhil.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, mengungkapkan bahwasannya Tahanan yang bersangkutan resmi dikembalikan kepada pihak penahan berhubung Restorative Justice dikabulkan.
“Kita mengembalikan tahanan atas nama Jumawan Bin Saman kepada Kejari Inhil dikarenakan permohonan restorative justice yang bersangkutan dikabulkan. Jadi, proses hukum selanjutnya digelar dengan melakukan mediasi, ” terangnya.
Seperti yang diketahui bersama bahwasannya keadilan restoratif atau yang dikenal dengan istilah ‘restorative justice’ ini merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Dalam keadilan restoratif diupayakan adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, mediasi untuk mencapai perdamaian ataupun pelaku melakukan kerja sosial serta kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif, pihak Kejari Inhil membawa kembali tahanan yang bersangkutan meninggalkan Lapas Tembilahan.