Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan melaksanakan Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Umat Kristiani, Senin (25/12/2023). Bertempat di Gereja Ekklesia Lapas Tembilahan, tampak Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, menyerahkan secara langsung Remisi kepada WBP. Turut hadir para Pejabat Eselon Empat dan Eselon Lima serta para Staf Pelaksana.
Membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kalapas Tembilahan menegaskan bahwasannya pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi Negara kepada WBP yang telah berperilaku baik.
"Pemberian remisi kepada Warga Binaan bukan dilakukan secara cuma-cuma oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan, " tegasnya.
"Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada Masyarakat, " sambungnya.
Kalapas Tembilahan juga berharap agar aturan-aturan hukum yang berlaku di Masyarakat dapat diinternalisasi dalam diri para WBP.
"Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma yang berlaku di Masyarakat dapat di Internalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual serta sosial saat kembali ke Masyarakat nantinya, " tutupnya.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Diketahui bahwasannya dari sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang WBP yang memperoleh Remisi Khusus Natal, 1 (satu) orang diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar dua bulan, 8 (delapan) orang sebesar satu bulan lima belas hari, 17 (tujuh belas) orang sebesar satu bulan dan 2 (dua) orang sebesar lima belas hari.